Beranda | Artikel
Boleh Makan Riba yang Sedikit?
Jumat, 4 Maret 2016

Benarkah boleh makan riba yang sedikit saja?

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)

 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

“Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419)

 

Imam Asy-Syaukani berkata,

“Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. …

Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit.

Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. …

Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)

 

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan,

“Kalimat adh’afam mudha’afah menunjukkan akan buruknya riba ketika banyak. Hal itu juga menunjukkan haramnya riba. Begitu pula menunjukkan bahwa riba itu diharamkan karena di dalamnya terdapat bentuk kezaliman.

Oleh karena itu, Allah memerintahkan untuk memberikan memberikan penundaan bagi orang yang susah, tanpa memberikan tambahan bunga padanya. Menyaratkan ada tambahan dalam utangnya itulah yang dinamakan memakan riba yang berlipat ganda.

Sudah sepatutnya setiap mukmin yang bertakwa untuk tidak membebankan riba pada yang berutang dan tidak mendekatinya. Karena tanda takwa adalah meninggalkan riba.”(Tafsir As-Sa’di, hlm. 143)

 

Kesimpulan: Riba yang sedikit dan banyak tetap haram.

 

Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk menjauhkan kita dari memakan riba.

 

Referensi:

Fath Al-Qadir. Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’.

Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Selesai disusun saat turun karunia hujan di Jumat pagi @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 24 Jumadal Ula 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam


Artikel asli: https://rumaysho.com/13021-boleh-makan-riba-yang-sedikit.html